Thursday, 26 November 2020

NORMA SOSIAL

Nursaulina Sibuea


Kita sadar dalam kehidupan bermasyarakat,tidak akan mungkin berjalan dengan baik jikalau tidak ada berbagai macam nilai dan norma sosial yang mengatur kehidupan bersama tersebut.Karena,dalam hidup bermasyarakat, norma sangat dibutuhkan dalam memberi batasan terhadap perilaku-perilaku individu maupun kelompok yang ada didalam masyarakat itu sendiri untuk menjauhi terjadinya sebuah penyimpangan sosial atau sebuah pelanggaran dalam kehidupan masyarakat.

Setiap masyarakat,dimana pun mereka membentuk kehidupan pastilah memiliki berbagai macam aturan,larangan,anjuran dan bahkan kesepakatan dari leluhur mereka yang pasti masih ditaati,dijungjung bahkan dihormati oleh anggota masyarakat yang ada didalamnya.Hal inilah yang akan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat tersebut.

Norma sosial ini bersifat relatif.Artinya,bawha norma sosial yang berlaku didalam suatu kehidupan masyarakat yang satu belum tentu sama persis dengan norma sosial yang berlaku didalam masyarakat yang lainnya.Jadi,dapat dikatakan norma sosial yang berlaku didalam masyarakat itu berbeda-beda.

Keberlakuan dan kelangsungan norma sosial dalam kehidupan masyarakat itu sendiri sangatlah tergantung dari respon masyarakatnya.Namun,norma sosial juga memiliki sifat memaksa.Yakni,menuntut seorang individu atau bahkan kelompok agar menaati dan mematuhi segala tindakan yang sudah diatur dalam norma sosial tersebut dengan tujuan agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang tertib,aman dan tentram.

Perkembangan norma pada diri seseorang termasuk juga norma sosial yang ada ditengah lingkungannya dapat terjadi dengan 2 cara,yaitu :

  1. Mendarah dagingkan norma-norma yang ada yang datang dari luar dirinya
  2. Turut ikut serta membentuk norma-norma baru didalam interaksi yang timbal balik dengan anggota-anggota masyarakat yang lainnya.[1]

A.Pengertian Norma Sosial

Norma sosial adalah kebiasaan umum atau aturan yang menjadi pedoman perilaku yang sudah ada dalam suatu kelompok masyarakat dan memiliki batasan wilayah tertentu.Batas norma sosial adalah perilaku yang pantas bagi suatu kelompok masyarakat, sehingga juga dapat disebut sebagai kaidah sosial atau peraturan sosial. Norma sosial berkembang melalui interaksi sosial dalam bentuk sosialisasi hingga menjadi lembaga sosial.[2]

Norma sosial adalah semua kebiasaan-kebiasaan umum dalam masyarakat yang lama-kelamaan tersusun secara sitematik dan secara tidak sadar,atau dapat dikatakan norma itu sendiri merupakan buatan dari manusia sebagai makhluk sosial.Yang menjadi patokan dalam berperilaku dikehidupan bermasyarakat.Dimana norma dalam masyarakat itu sendiri berisi tentang aturan,anjuran,larangan,tata tertib,dan petunjuk untuk kita berperilaku dan membedakan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas untuk kita lakukan didalam berinteraksi ditengah masyarakat.Dalam masyarakat,Norma sosial sering juga lebih kita kenal atau sering juga disebut sebagai peraturan sosial.[3]

B.Ciri-Ciri Norma Sosial

Norma sosial memliliki beberapa ciri-ciri,yaitu :

        1.      Norma sosial biasanya tidak tertulis

Biasanya norma sosial yang ada ditengah-tengah kehidupan masyarakat tidak tertulis,namun norma tersebut hanya diingat dan dipraktikan oleh setiap anggota masyarakat dalam melakukan interaksi ditengah-tengah masyarakat tersebut.

        2.      Norma sosial merupakan hasil kesepakatan masyarakat

Norma sosial yang juga merupakan peraturan sosial,memiliki fungsi untuk mengatur perilaku dan ketertiban anggota masyarakat didalamnya.Sehingga norma sosial dibentuk dan disepakati oleh seluruh warga masyarakat.

        3.      Norma sosial dapat berubah

Karena norma sosial terbentuk dari proses interaksi masyarakat,maka norma bisa saja akan mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dari anggota masyarakat itu sendiri.

        4.      Norma sosial ditaati bersama-sama

Norma sosial merupakan aturan yang ada dimasyarakat guna untuk mengarahkan dan menertibkan setiap perilaku-perilaku anggota masyarakat itu sendiri.Oleh sebab itu,norma sosial harus didukung dan ditaati oleh semua anggota masyarakat yang ada didalamnya.

        5.      Setiap yang melanggar maka akan dikenakan sanksi

Karena norma sosial bersifat memaksa seorang individu untuk hidup sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.Maka,bagi siapapun yang melanggar atau tidak menaati norma atau peraturan yang sudah ditetapkan akan diberikan sanksi atau sebuah tindakan sesuai dengan apa yang sudah disepakati.[4]

C .Jenis-Jenis Norma Sosial

            Terdapat berbagai jenis norma-norma sosial yang ada didalam masyarakat,yang dapat dibedakan berdasarkan kekuatan yang mengikat,berdasarkan bidang-bidang tertentu,dan berdasarkan sifatnya.

Norma sosial berdasarkan kekuatan yang mengikat,antara lain :

        1.      Cara (Usage)

Merupakan suatu bentuk perbuatan yang dilakukan oleh individu yang mempunyai daya ikat lebih lemah dibandingkan kebiasaan.Suatu penyimpangan atau pelanggaraan terhadap norma “cara” ini tidak akan mendapatkan sanksi yang berat,namun hanya berupa celaan.Namun,apabila cara tersebut dilakukan secara berulang-ulang maka akan menjadi kebiasaan (Soekanto,1990:16). Contohnya adalah cara makan seseorang.

        2.      Kebiasaan (Folkways)

Merupakan suatu bentuk perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus dalam kehidupan sehari-hari.Folkways juga sama dengan norma-norma sosial yang lainnya yang menerapkan sanksi bagi siapa saja yang tidak melakukannya.Namun,sanksi yang diterapkan bukan merupakan sanksi yang berat tetapi hanya berupa sindiran,celaan,atau olo-olokan.Contohnya adalah menghormati orang yang lebih tua,dan membuang sampah pada tempatnya.

        3.      Tata Kelakuan (Mores)

Merupakan suatu norma yang tidak dapat hanya dipandang sebagai kebiasaan atau biasa saja,namun harus diterima sebagai norma peraturan.Dimana setiap yang melanggar atau tidak menaati norma ini akan diberikan sanksi atau hukuman dari masyarakat.

Mores sering juga disebut dengan larangan keras,dan mores yang dirumuskan didalam bentuk larangan itu disebut tabu.Contohnya adalah dilarang membunuh,mencuri dan larangan incest (larangan perkawinan dengan kerabat dekat).

        4.      Adat Istiadat (Customs)

Merupakan suatu pola kebiasaan yang ditaati dan dijunjung tinggi oleh suatu masyarakat.Dalam hal ini setiap masyarakat yang melanggar adat istiadat tersebut akan mendapatkan sanksi keras,bisa berupa dikucilkan masyarakat lainnya atau bahkan pengusiran dari lingkungan tersebut.Contohnya adalah larangan untuk bercerai dan larangan perkawinan yang tidak sesuai dengan adat yang berlaku.

        5.      Hukum (Law)

Merupakan suatu aturan atau larangan yang berlaku dalam masyarakat yang berlaku secara baku dan secara tertulis.Dan bagi setiap yang melanggar akan dikenakan hukuman atau sanksi sesuai dengan kesalahannya.

Norma sosial berdasarkan bidang-bidang tertentu,antara lain :

        1.      Norma Agama

Merupakan norma yang berisi aturan-aturan hidup dan larangan sosial yang bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan dan berasal dari setiap kepercayaan yang ada.Dimana pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.Contoh ajaran dalam norma agama yang harus dilaksanakan seperti sembahyang,beribadah,melakukan perintah yang tertulis dalam kitab suci,dll.

        2.      Norma Kesusilaan

Merupakan salah satu peraturan sosial yang berasal dari hati nurani seorang individu yang akan menghasilkan akhlak.Dimana lewat norma ini seseorang akan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik,mana yang pantas dilakukan dan mana yang tidak pantas dilakukan ditengah kehidupan bermasyarakat.Bagi yang melanggar norma ini akan menerima sanksi pengucilan secara fisik (seperti di penjara) dan secara batin (dijauhi).Contoh dari pelanggaran terhadap norma kesusilaan seperti melecehkan orang dan melakukan hubungan intim di tempat-tempat umum.

        3.      Norma kesopanan

Merupakan peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku seseorang,agar seseorang tersebut dapat bertingkah laku yang wajar dalam berkehidupan di masayarakat.Dan pelanggaran atas norma ini akan membuat seseorang menerima kritikan maupun celaan dari masyarakat yang bersangkutan.Contoh dari norma ini seperti selalu memberi dan menerima sesuatu dengan menggunakan tangan kanan,tidak meludah disembarang tempat,dan memberikan tempat kepada orang yang lebih tua.

        4.      Norma Kebiasaan

Merupakan kumpulan peraturan sosial yang dibuat secara tidak sadar dan dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan dalam diri seseorang dikehidupaan sehari-harinya.Contohnya seperti  membawa oleh-oleh apabila baru kembali dari suatu tempat,bersalaman ketika bertemu orang,dan mandi teratur.

        5.      Norma Hukum

Merupakan suatu peraturan sosial yang berlaku ditengah masyarakat dan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu seperti pemerintah.Dan bagi siapa saja yang melanggar norma ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman fisik maupun denda sesuai yang sudah ditetapkan.Contoh dari norma ini seperti peraturan untuk membayar pajak,dilarang menerobos lampu merah yang ada dijalan,dll.[5]

Norma sosial berdasarkan sifatnya,antara lain :

        1.      Norma yang tidak tertulis (Informal)

Merupakan norma-norma atau patokan yang ada ditengah  masyarakat yang telah melekat disetiap anggota masyarakatnya.Biasanya norma ini bersifat tidak wajib untuk dilakukan masyarakat,namun kebanyakan masyarakat sadar akan norma ini sehingga mereka tetap menaatinya.Contoh dari norma yang tidak tertulis ini seperti aturan dalam masing-masing keluarga dan aturan adat istiadat disuatu lingkungan masyarakat.

        2.      Norma yang tertulis (Formal)

Merupakan norma atau atauran-aturan sosial dalam masyarakat yang telah dibakukan oleh lembaga-lembaga tertentu.Biasanya norma ini juga sering disebut peraturan atau hukum,tujuan dari dibuatnya norma tersebut adalah untuk menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dari keresahan maupun gangguan yang mungkin terjadi dilingkungan masyarakat tersebut.Contohnya seperti UUD 1945,Perda,Perpu,dll.[6]

D. Fungsi Norma Sosial Dalam Masyarakat

            Norma sosial bagi manusia atau bagi masyarakat sangatlah penting,karena norma sosial itu menjadi pedoman hidup yang berlaku bagi semua warga masyarakat (Selo Soemardjan).Adapun fungsi-fungsi dari norma sosial,sebagai berikut :

  1. Norma sosial berfungsi sebagai pengatur tingkah laku dalam masyarakat.
  2. Norma sosial berfungsi sebagai alat untuk menstabilkan dan menertibkan suatu kehidupan sosial didalam masyarakat.
  3. Norma sosial berfungsi sistem kontrol setiap tindakan yang dilakukan dalam masyarakat.
  4. Norma sosial berfungsi sebagai pengikat setiap anggota masyarakat dalam melakukan sesuatu hal,dan akan memberikan sanksi atau hukuman terhadap setiap anggota masyarakat yang melanggar maupun yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma tersebut.

 

             KESIMPULAN

            Norma sosial atau yang lebih sering kita sebut peraturan sosial adalah semua kebiasaan-kebiasaan umum masyarakat yang menjadi patokan hidup didalam lingkungan masyarakat itu sendiri.Dimana norma atau peraturan ini dibuat sesuai dengan kesepakatan dari anggota-anggota masyarakat yang ada,dan norma sosial bersifat memaksa seorang individu maupun kelompok untuk bertindak sesuai norma yang sudah terbentuk.

            Norma sosial ini berisi segenap aturan,larangan,petunjuk,ajuran maupun segala tata tertib dalam masyarakat.Tujuan dibentuknya norma atau peraturan sosial ini adalah agar masyarakat mempunyai pedoman dalam hidup di lingkungannya,memberikan stabilitas dan keteraturan serta menciptakan kondisi dan suasana yang aman dan tentram dalam masyarakat.

            Kehidupan masyarakat yang tertib dan aman,akan didapatkan sejalan dengan keberlangsungan norma sosial yang ada didalamnya mendapatkan respon yang baik dari masyarakat itu sendiri.Ada berbagai macam norma-norma sosial yang berlaku ditengah masyarakat.Suatu wilayah masyarakat bisa memiliki norma sosial yang berbeda-beda,Karena norma sosial juga bersifat relatif.

                         


[1]  D Gunarsa,singgih.,dan Y.singgih D Gunarsa.Psikologi Perawatan cetakan 5.Jakarta:Gunung Mulia.2008.Hal.148

[2] Wikipedia,Ensiklopedia Gratis. https://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial .Diakses 24 November 2020

[3] Soeroso,Andreas.Sosiologi 1 SMA Kelas X.Bogor : Quandra.2008.Hal.39

[4]Bujangrantaublog.”NormaSosial”.2015,https://bujangrantaublog.wordpress.com/makalah-norma sosial/. Diakses 22 November 2020

[5] Ponirin,dan Lukitaningsih.Sosiologi  cetakan 1.Yayasan Kita Menulis.2019.Hal.31

[6] Waluya,Bagja.Sosiologi:Menyelami fenomena sosial dimasyarakat untuk kelas x”.Bandung : PT.Setia Purna Inves.2007.Hal.33

  

DAFTAR PUSTAKA

Bujangrantaublog.2015.makalah norma sosial. https://bujangrantaublog.wordpress.com/makalah-norma-norma-sosial/ (Diakses 22 November 2020)

D Gunarsa,Singgih,dan Y Singgih Gunarsa.2008.Psikologi Perawatan cetakan 5.Jakarta : Gunung Mulia.

Ponirin,dan Lukitaningsih.2019.Sosiologi cetakan 1.Yayasan Kita Menulis.

Soeroso,Andreas.2008.Sosiologi 1 SMA kelas X.Bogor : Quandra.

Waluya,Bagja.2007.Sosiologi : Menyelami fenomena sosial dimasyarakat untuk kelas x.Bandung : PT.Setia Purna Inves.

Wikipedia.Ensiklopedia Gratis.2020.Norma Sosial.   https://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial (Diakses 24 November 2020)

 

No comments:

Post a Comment

MINUMAN KHAS MELAYU RIAU

Salsabila Asri Negara Indonesia memiliki berbagai macam masyarakat dengan latar belakang dan keinginan yang berbeda. Indonesia juga memp...