Nursaulina Sibuea
Kita sadar dalam kehidupan bermasyarakat,tidak akan
mungkin berjalan dengan baik jikalau tidak ada berbagai macam nilai dan norma
sosial yang mengatur kehidupan bersama tersebut.Karena,dalam hidup
bermasyarakat, norma sangat dibutuhkan dalam memberi batasan terhadap
perilaku-perilaku individu maupun kelompok yang ada didalam masyarakat itu
sendiri untuk menjauhi terjadinya sebuah penyimpangan sosial atau sebuah
pelanggaran dalam kehidupan masyarakat.
Setiap masyarakat,dimana pun mereka
membentuk kehidupan pastilah memiliki berbagai macam aturan,larangan,anjuran dan
bahkan kesepakatan dari leluhur mereka yang pasti masih ditaati,dijungjung
bahkan dihormati oleh anggota masyarakat yang ada didalamnya.Hal inilah yang
akan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat tersebut.
Norma sosial ini bersifat relatif.Artinya,bawha
norma sosial yang berlaku didalam suatu kehidupan masyarakat yang satu belum
tentu sama persis dengan norma sosial yang berlaku didalam masyarakat yang
lainnya.Jadi,dapat dikatakan norma sosial yang berlaku didalam masyarakat itu
berbeda-beda.
Keberlakuan dan kelangsungan norma
sosial dalam kehidupan masyarakat itu sendiri sangatlah tergantung dari respon
masyarakatnya.Namun,norma sosial juga memiliki sifat memaksa.Yakni,menuntut
seorang individu atau bahkan kelompok agar menaati dan mematuhi segala tindakan
yang sudah diatur dalam norma sosial tersebut dengan tujuan agar tercipta suatu
kehidupan masyarakat yang tertib,aman dan tentram.
Perkembangan norma pada diri seseorang termasuk juga norma sosial yang ada ditengah lingkungannya dapat terjadi dengan 2 cara,yaitu :
- Mendarah dagingkan norma-norma yang ada yang datang dari luar dirinya
- Turut ikut serta membentuk norma-norma baru didalam interaksi yang timbal balik dengan anggota-anggota masyarakat yang lainnya.[1]
A.Pengertian
Norma Sosial
Norma
sosial adalah kebiasaan umum atau aturan yang menjadi pedoman perilaku yang
sudah ada dalam suatu kelompok masyarakat dan memiliki batasan wilayah
tertentu.Batas norma sosial adalah perilaku yang pantas bagi suatu kelompok
masyarakat, sehingga juga dapat disebut sebagai kaidah sosial atau peraturan
sosial. Norma sosial berkembang melalui interaksi sosial dalam bentuk
sosialisasi hingga menjadi lembaga sosial.[2]
Norma
sosial adalah semua kebiasaan-kebiasaan umum dalam masyarakat yang
lama-kelamaan tersusun secara sitematik dan secara tidak sadar,atau dapat
dikatakan norma itu sendiri merupakan buatan dari manusia sebagai makhluk
sosial.Yang menjadi patokan dalam berperilaku dikehidupan bermasyarakat.Dimana
norma dalam masyarakat itu sendiri berisi tentang aturan,anjuran,larangan,tata
tertib,dan petunjuk untuk kita berperilaku dan membedakan mana yang pantas dan
mana yang tidak pantas untuk kita lakukan didalam berinteraksi ditengah
masyarakat.Dalam masyarakat,Norma sosial sering juga lebih kita kenal atau
sering juga disebut sebagai peraturan sosial.[3]
B.Ciri-Ciri
Norma Sosial
Norma
sosial memliliki beberapa ciri-ciri,yaitu :
1. Norma
sosial biasanya tidak tertulis
Biasanya norma sosial yang ada
ditengah-tengah kehidupan masyarakat tidak tertulis,namun norma tersebut hanya
diingat dan dipraktikan oleh setiap anggota masyarakat dalam melakukan
interaksi ditengah-tengah masyarakat tersebut.
2. Norma
sosial merupakan hasil kesepakatan masyarakat
Norma sosial yang juga merupakan
peraturan sosial,memiliki fungsi untuk mengatur perilaku dan ketertiban anggota
masyarakat didalamnya.Sehingga norma sosial dibentuk dan disepakati oleh
seluruh warga masyarakat.
3. Norma
sosial dapat berubah
Karena norma sosial terbentuk dari
proses interaksi masyarakat,maka norma bisa saja akan mengalami perubahan
sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dari anggota masyarakat itu sendiri.
4. Norma
sosial ditaati bersama-sama
Norma sosial merupakan aturan yang ada
dimasyarakat guna untuk mengarahkan dan menertibkan setiap perilaku-perilaku anggota
masyarakat itu sendiri.Oleh sebab itu,norma sosial harus didukung dan ditaati
oleh semua anggota masyarakat yang ada didalamnya.
5. Setiap
yang melanggar maka akan dikenakan sanksi
Karena norma sosial bersifat memaksa
seorang individu untuk hidup sesuai dengan peraturan yang sudah
ditetapkan.Maka,bagi siapapun yang melanggar atau tidak menaati norma atau
peraturan yang sudah ditetapkan akan diberikan sanksi atau sebuah tindakan
sesuai dengan apa yang sudah disepakati.[4]
C .Jenis-Jenis
Norma Sosial
Terdapat berbagai jenis norma-norma
sosial yang ada didalam masyarakat,yang dapat dibedakan berdasarkan kekuatan
yang mengikat,berdasarkan bidang-bidang tertentu,dan berdasarkan sifatnya.
Norma
sosial berdasarkan kekuatan yang mengikat,antara lain :
1. Cara
(Usage)
Merupakan suatu bentuk perbuatan yang
dilakukan oleh individu yang mempunyai daya ikat lebih lemah dibandingkan
kebiasaan.Suatu penyimpangan atau pelanggaraan terhadap norma “cara” ini tidak
akan mendapatkan sanksi yang berat,namun hanya berupa celaan.Namun,apabila cara
tersebut dilakukan secara berulang-ulang maka akan menjadi kebiasaan (Soekanto,1990:16).
Contohnya adalah cara makan seseorang.
2. Kebiasaan
(Folkways)
Merupakan suatu bentuk perbuatan yang
dilakukan secara terus-menerus dalam kehidupan sehari-hari.Folkways juga sama
dengan norma-norma sosial yang lainnya yang menerapkan sanksi bagi siapa saja
yang tidak melakukannya.Namun,sanksi yang diterapkan bukan merupakan sanksi
yang berat tetapi hanya berupa sindiran,celaan,atau olo-olokan.Contohnya adalah
menghormati orang yang lebih tua,dan membuang sampah pada tempatnya.
3. Tata
Kelakuan (Mores)
Merupakan suatu norma yang tidak dapat
hanya dipandang sebagai kebiasaan atau biasa saja,namun harus diterima sebagai
norma peraturan.Dimana setiap yang melanggar atau tidak menaati norma ini akan
diberikan sanksi atau hukuman dari masyarakat.
Mores sering juga disebut dengan
larangan keras,dan mores yang dirumuskan didalam bentuk larangan itu disebut
tabu.Contohnya adalah dilarang membunuh,mencuri dan larangan incest (larangan
perkawinan dengan kerabat dekat).
4. Adat
Istiadat (Customs)
Merupakan suatu pola kebiasaan yang
ditaati dan dijunjung tinggi oleh suatu masyarakat.Dalam hal ini setiap
masyarakat yang melanggar adat istiadat tersebut akan mendapatkan sanksi
keras,bisa berupa dikucilkan masyarakat lainnya atau bahkan pengusiran dari
lingkungan tersebut.Contohnya adalah larangan untuk bercerai dan larangan
perkawinan yang tidak sesuai dengan adat yang berlaku.
5. Hukum
(Law)
Merupakan suatu aturan atau larangan
yang berlaku dalam masyarakat yang berlaku secara baku dan secara tertulis.Dan
bagi setiap yang melanggar akan dikenakan hukuman atau sanksi sesuai dengan
kesalahannya.
Norma
sosial berdasarkan bidang-bidang tertentu,antara lain :
1. Norma
Agama
Merupakan norma yang berisi
aturan-aturan hidup dan larangan sosial yang bersifat mutlak karena berasal
dari Tuhan dan berasal dari setiap kepercayaan yang ada.Dimana pelanggaran
terhadap norma ini dinamakan dosa.Contoh ajaran dalam norma agama yang harus
dilaksanakan seperti sembahyang,beribadah,melakukan perintah yang tertulis
dalam kitab suci,dll.
2. Norma
Kesusilaan
Merupakan salah satu peraturan sosial
yang berasal dari hati nurani seorang individu yang akan menghasilkan
akhlak.Dimana lewat norma ini seseorang akan mampu membedakan mana yang baik
dan mana yang tidak baik,mana yang pantas dilakukan dan mana yang tidak pantas
dilakukan ditengah kehidupan bermasyarakat.Bagi yang melanggar norma ini akan
menerima sanksi pengucilan secara fisik (seperti di penjara) dan secara batin
(dijauhi).Contoh dari pelanggaran terhadap norma kesusilaan seperti melecehkan
orang dan melakukan hubungan intim di tempat-tempat umum.
3. Norma
kesopanan
Merupakan peraturan sosial yang mengarah
pada tingkah laku seseorang,agar seseorang tersebut dapat bertingkah laku yang
wajar dalam berkehidupan di masayarakat.Dan pelanggaran atas norma ini akan
membuat seseorang menerima kritikan maupun celaan dari masyarakat yang
bersangkutan.Contoh dari norma ini seperti selalu memberi dan menerima sesuatu
dengan menggunakan tangan kanan,tidak meludah disembarang tempat,dan memberikan
tempat kepada orang yang lebih tua.
4. Norma
Kebiasaan
Merupakan kumpulan peraturan sosial yang
dibuat secara tidak sadar dan dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi
suatu kebiasaan dalam diri seseorang dikehidupaan sehari-harinya.Contohnya
seperti membawa oleh-oleh apabila baru
kembali dari suatu tempat,bersalaman ketika bertemu orang,dan mandi teratur.
5. Norma
Hukum
Merupakan suatu peraturan sosial yang
berlaku ditengah masyarakat dan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu
seperti pemerintah.Dan bagi siapa saja yang melanggar norma ini akan
mendapatkan sanksi berupa hukuman fisik maupun denda sesuai yang sudah
ditetapkan.Contoh dari norma ini seperti peraturan untuk membayar
pajak,dilarang menerobos lampu merah yang ada dijalan,dll.[5]
Norma
sosial berdasarkan sifatnya,antara lain :
1. Norma
yang tidak tertulis (Informal)
Merupakan norma-norma atau patokan yang
ada ditengah masyarakat yang telah melekat
disetiap anggota masyarakatnya.Biasanya norma ini bersifat tidak wajib untuk
dilakukan masyarakat,namun kebanyakan masyarakat sadar akan norma ini sehingga
mereka tetap menaatinya.Contoh dari norma yang tidak tertulis ini seperti
aturan dalam masing-masing keluarga dan aturan adat istiadat disuatu lingkungan
masyarakat.
2. Norma
yang tertulis (Formal)
Merupakan norma atau atauran-aturan
sosial dalam masyarakat yang telah dibakukan oleh lembaga-lembaga
tertentu.Biasanya norma ini juga sering disebut peraturan atau hukum,tujuan
dari dibuatnya norma tersebut adalah untuk menjaga kenyamanan dan ketentraman
masyarakat dari keresahan maupun gangguan yang mungkin terjadi dilingkungan
masyarakat tersebut.Contohnya seperti UUD 1945,Perda,Perpu,dll.[6]
D. Fungsi
Norma Sosial Dalam Masyarakat
Norma sosial bagi manusia atau bagi masyarakat sangatlah penting,karena norma sosial itu menjadi pedoman hidup yang berlaku bagi semua warga masyarakat (Selo Soemardjan).Adapun fungsi-fungsi dari norma sosial,sebagai berikut :
- Norma sosial berfungsi sebagai pengatur tingkah laku dalam masyarakat.
- Norma sosial berfungsi sebagai alat untuk menstabilkan dan menertibkan suatu kehidupan sosial didalam masyarakat.
- Norma sosial berfungsi sistem kontrol setiap tindakan yang dilakukan dalam masyarakat.
- Norma sosial berfungsi sebagai pengikat setiap anggota masyarakat dalam melakukan sesuatu hal,dan akan memberikan sanksi atau hukuman terhadap setiap anggota masyarakat yang melanggar maupun yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma tersebut.
KESIMPULAN
Norma
sosial atau yang lebih sering kita sebut peraturan sosial adalah semua
kebiasaan-kebiasaan umum masyarakat yang menjadi patokan hidup didalam
lingkungan masyarakat itu sendiri.Dimana norma atau peraturan ini dibuat sesuai
dengan kesepakatan dari anggota-anggota masyarakat yang ada,dan norma sosial
bersifat memaksa seorang individu maupun kelompok untuk bertindak sesuai norma
yang sudah terbentuk.
Norma
sosial ini berisi segenap aturan,larangan,petunjuk,ajuran maupun segala tata
tertib dalam masyarakat.Tujuan dibentuknya norma atau peraturan sosial ini
adalah agar masyarakat mempunyai pedoman dalam hidup di
lingkungannya,memberikan stabilitas dan keteraturan serta menciptakan kondisi
dan suasana yang aman dan tentram dalam masyarakat.
Kehidupan
masyarakat yang tertib dan aman,akan didapatkan sejalan dengan keberlangsungan
norma sosial yang ada didalamnya mendapatkan respon yang baik dari masyarakat
itu sendiri.Ada berbagai macam norma-norma sosial yang berlaku ditengah masyarakat.Suatu
wilayah masyarakat bisa memiliki norma sosial yang berbeda-beda,Karena norma
sosial juga bersifat relatif.
[1] D Gunarsa,singgih.,dan Y.singgih D Gunarsa.Psikologi Perawatan cetakan 5.Jakarta:Gunung
Mulia.2008.Hal.148
[2] Wikipedia,Ensiklopedia
Gratis. https://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
.Diakses 24 November 2020
[3] Soeroso,Andreas.Sosiologi 1 SMA Kelas X.Bogor :
Quandra.2008.Hal.39
[4]Bujangrantaublog.”NormaSosial”.2015,https://bujangrantaublog.wordpress.com/makalah-norma
sosial/. Diakses 22 November 2020
[5] Ponirin,dan
Lukitaningsih.Sosiologi cetakan 1.Yayasan Kita Menulis.2019.Hal.31
[6] Waluya,Bagja.Sosiologi:Menyelami fenomena sosial
dimasyarakat untuk kelas x”.Bandung : PT.Setia Purna Inves.2007.Hal.33
DAFTAR PUSTAKA
Bujangrantaublog.2015.makalah norma sosial. https://bujangrantaublog.wordpress.com/makalah-norma-norma-sosial/ (Diakses 22 November 2020)
D Gunarsa,Singgih,dan Y Singgih Gunarsa.2008.Psikologi Perawatan cetakan 5.Jakarta : Gunung Mulia.
Ponirin,dan Lukitaningsih.2019.Sosiologi cetakan 1.Yayasan Kita Menulis.
Soeroso,Andreas.2008.Sosiologi 1 SMA kelas X.Bogor : Quandra.
Waluya,Bagja.2007.Sosiologi : Menyelami fenomena sosial dimasyarakat untuk kelas x.Bandung : PT.Setia Purna Inves.
Wikipedia.Ensiklopedia
Gratis.2020.Norma Sosial. https://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial (Diakses 24 November 2020)
No comments:
Post a Comment