Thursday, 26 November 2020

TINDAKAN SOSIAL

PUTRI SALWA AMALINA


Perhatian Weber pada teori-teori tindakan berorientasi tujuan dan motivasi pelaku, tidaklah berarti bahwa ia hanya tertarik pada kelompok kecil, dalam hal interaksi spesifik antar individu belaka. Seperti Marx, Weber juga memperhatikan lintasan besar sejarah dan perubahan sosial, dan yakin bahwa cara terbaik untuk memahami berbagai masyarakat adalah menghargai bentukbentuk tipikal tindakan yang menjadi ciri khasnya. Tetapi, berbeda dari Marx dan Durkheim, yang memandang tugas mereka adalah mengungkapkan kecenderungan-kcenderungan dalam kehidupan sosial manusia, Weber menolak pandangan tersebut. Weber melakukan rekonstruksi makna di balik kejadian-kejadian sejarah yang menghasilkan struktur-struktur dan bentukan-bentukan sosial, tetapi pada saat yang sama memandang semua konigurasi kondisi historis itu unik.[1]

Walaupun pada akhirnya Weber mengakui bahwa dalam masyarakat terdapat struktur sosial dan pranata sosial. Dikatakan bahwa struktur sosial dan pranata sosial merupakan dua konsep yang saling berkaitan dalam membentuk tindakan sosial.[2]

Berdasarkan pendapat Max Weber, dapat ditarik pengertian tindakan sosial yaitu tindakan yang dilakukan manusia  sebagai makhluk sosial yang tidak pernah berhenti dalam melakukan sesuatu dalam kehidupannya, namun kegiatan tersebut tidak ditentukan oleh norma, kebiasaan, nilai, dan sebagainya yang tercakup di dalam konsep sosial.

Konsep-konsep yang terkait dengan tindakan sosial akan memberikan pengertian tindakan sosial yang lebih luas. Berarti, tindakan sosial bersifat subjektif yang mungkin saja membingungkan karena tindakan sosial merupakan segala tindakan yang dilakukan individu satu dengan individu lainnya yang jelas berbeda.

Empat tipologi tindakan sosial yang dikaji oleh Weber antara lain:

(1) Zweckrationalitat (rasionalitas instrumental)

Tindakan rasionalitas instrumental, merupakan suatu tindakan yang dialami seorang individu dalam menjalani kehidupannya sehingga ia dihadapkan beberapa pertimbangan agar permasalahan yang dialaminya dapat diselesaikan dengan baik. Tindakan rasionalitas dihadapkan pada efektivitas dan efisiensi dalam pilihan. Contohnya : seorang mahasiswa mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen, ketika diketahui mahasiswa tersebut mengalaminya dikarenakan tidak memiliki laptop dalam mengerjakan tugasnya. Agar permasalahannya dapat diatasinya maka mahasiswa tersebut mengambil suatu tindakan pertimbangan yaitu membeli laptop. Dengan begitu, pertimbangan yang dipilih dapat mencapai tujuan yang diinginkan.

(2) Wetrationalitat (rasionalitas tujuan)

Tindakan rasionalitas tujuan, yaitu tindakan yang mendahulukan nilai-nilai agama dan nilai-nilai sosial yang dimiliki individu, didalam nilai agama dan nilai sudah terdapat tujuan-tujuan yang ingin dicapai didalamnya. Didalam rasionalitas tujuan, terdapat alat-alatnya yang sederhana berupa pertimbangan dan perhitungan yang sadar. Contohnya : ada seorang anak gadis yang menunggu bis tiba. Disaat ia, memasuki bis yang ditunggunya hanya terdapat satu bangku kosong, namun disaat yang lain juga ada seorang ibu yang lagi hamil, karena perilaku gadis tersebut ia memilih menyuruh ibu hamil tersebut duduk dibangku yang kosong dan ia berdiri.

(3) Tindakan tradisional

Tindakan tradisional, merupakan tindakan yang didasarkan kebiasaan seseorang yang berlaku dimasyarakat yang diperolehnya dari nenek moyang tanpa pertimbangan atau perencanaan yang sadar. Contohnya : ketika seorang anak ingin keluar rumah, ia terbiasa meminta izin kepada orang tua dan mencium tangan orang terlebih dahulu.

(4) Tindakan Afektif

Tindakan afektif atau tindakan irasional, yaitu suatu tindakan yang dilakukan individu secara spontan tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu, atau bisa dikatakan tindakan afektif adalah tindakan yang mengikuti emosi atau perasaan tanpa perencanaan sadar. Contohnya : anak perempuan yang begitu tergila-gila dengan lelaki korea yang mereka katakan lelaki tampan dan ada bebebrapa gadis remaja yang sampai mengaku menjadi pacar atau istri dari lelaki korea yang ia inginkan. Ada tindakan lain yang mereka lakukan, sampai mereka rela menghabiskan paket data atau uang hanya untuk lelaki korea tersebut. Tindakan aneh sudah banyak terjadi, seperti memberikan CCTV pada kamar lelaki korea karena begitu menginginkan lelaki korea tersebut.

Tindakan tradisional dan tindakan afektif bukan merupakan tindakan yang termasuk sasaran penelitian sosiologi, namun bisa saja sewaktu-waktu tindakan yang dipertanggung jawabkan. Tindakan tradisional dan tindakan afektif adalah 2 tipologi tindakan sosial yang didasarkan tanpa pertimbangan dan perencanaan terlebih dahulu.

Ciri-ciri Tindakan sosial :

1. Tindakan nyata yang dilakukan yang dilakukan oleh manusia.

2. tindakan sosial terjadi karena situasi atau tindakan yang sengaja diulang.

3. tindakan sosial diarahkan ke individu dan sekelompok orang.

4. tindakan sosial bersifat subjektif dan membatin

5 tindakan sosial, tindakan yang terarah dan memperhatikan orang lain

6. tindakan sosial memiliki masa waktu, yaitu waktu lalu, waktu sekarang, waktu masa depan.

7. tindakan sosial tidak membatasi perbuatan seorang individu.

8. tindakan sosial tidak diarahkan pada objek mati.

Menurut pendapat Weber, tindakan adalah perilaku yang bermakna, tindakan sosial adalah tindakan, yakni perilaku bermakna yang diarahkan pada orang lain.[3]

Dari pendapat weber, dapat  diartikan bahwa perilaku merupakan hal yang dapat dilihat dari luarnya saja, sedangkan berbeda dengan tindakan yang bermakna lebih dari sekadar perilaku.

Contoh perilaku yang dilakukan dalam tindakan sosial adalah :

  1. Perilaku yang bertujuan untuk menarik perhatian orang, namun jika tindakan yang dilakukan bertujuan untuk menghibur diri maka tidak bisa dikatakan tindakan sosial.
  2. Tindakan yang dilakukan untuk memotivasi akibat kejadian dimasa lalu dan mengorientasikan tindakan tersebut kepada orang lain, maka tindakan tersebut termasuk tindakan sosial. 


Kesimpulan

            Tindakan sosial, ialah tindakan yang dilakukan manusia  sebagai makhluk sosial yang tidak pernah berhenti dalam melakukan sesuatu dalam kehidupannya, namun kegiatan tersebut tidak ditentukan oleh norma, kebiasaan, nilai, dan sebagainya yang tercakup di dalam konsep sosial.

            Segala tindakan yang dilakukan tidak dapat dimaknai sebagai tindakan sosial. Tindakan sosial memiliki ciri-ciri, sebagai berikut :

1. Tindakan nyata yang dilakukan yang dilakukan oleh manusia.

2. tindakan sosial terjadi karena situasi atau tindakan yang sengaja diulang.

3. tindakan sosial diarahkan ke individu dan sekelompok orang.

4. tindakan sosial bersifat subjektif dan membatin

5 tindakan sosial, tindakan yang terarah dan memperhatikan orang lain

6. tindakan sosial memiliki masa waktu, yaitu waktu lalu, waktu sekarang, waktu masa depan.

7. tindakan sosial tidak membatasi perbuatan seorang individu.

8. tindakan sosial tidak diarahkan pada objek mati.

 


[1] PIP Jones, LIZ Bradbury, dan Shaun Le Boutillier. 2016. Pengantar Teori-teori Sosial Dari Teori Fungsionalisme hingga Post-modernisme(Rev. Ed.). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, hal. 117-118.

[2] I.B Wirawan. 2012. Teori-Teori Sosial dalam Tiga Paradigma. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup, hal. 98.

[3] Supraja, Muhammad. 2012. Alfred Schutz: Rekonstruksi Teori Tindakan Max Weber. Jurnal Online Pemikiran Sosiologi Volume 1 No.2. hal. 84

 

DAFTAR PUSTAKA

I.B Wirawan. 2012. Teori-Teori Sosial dalam Tiga Paradigma. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup.

PIP Jones, LIZ Bradbury, dan Shaun Le Boutillier. 2016. Pengantar Teori-teori Sosial Dari Teori Fungsionalisme hingga Post-modernisme(Rev. Ed.). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Supraja, Muhammad. 2012. Alfred Schutz: Rekonstruksi Teori Tindakan Max Weber. Jurnal Online Pemikiran Sosiologi Volume 1 No.2.

 

NORMA SOSIAL

Nursaulina Sibuea


Kita sadar dalam kehidupan bermasyarakat,tidak akan mungkin berjalan dengan baik jikalau tidak ada berbagai macam nilai dan norma sosial yang mengatur kehidupan bersama tersebut.Karena,dalam hidup bermasyarakat, norma sangat dibutuhkan dalam memberi batasan terhadap perilaku-perilaku individu maupun kelompok yang ada didalam masyarakat itu sendiri untuk menjauhi terjadinya sebuah penyimpangan sosial atau sebuah pelanggaran dalam kehidupan masyarakat.

Setiap masyarakat,dimana pun mereka membentuk kehidupan pastilah memiliki berbagai macam aturan,larangan,anjuran dan bahkan kesepakatan dari leluhur mereka yang pasti masih ditaati,dijungjung bahkan dihormati oleh anggota masyarakat yang ada didalamnya.Hal inilah yang akan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat tersebut.

Norma sosial ini bersifat relatif.Artinya,bawha norma sosial yang berlaku didalam suatu kehidupan masyarakat yang satu belum tentu sama persis dengan norma sosial yang berlaku didalam masyarakat yang lainnya.Jadi,dapat dikatakan norma sosial yang berlaku didalam masyarakat itu berbeda-beda.

Keberlakuan dan kelangsungan norma sosial dalam kehidupan masyarakat itu sendiri sangatlah tergantung dari respon masyarakatnya.Namun,norma sosial juga memiliki sifat memaksa.Yakni,menuntut seorang individu atau bahkan kelompok agar menaati dan mematuhi segala tindakan yang sudah diatur dalam norma sosial tersebut dengan tujuan agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang tertib,aman dan tentram.

Perkembangan norma pada diri seseorang termasuk juga norma sosial yang ada ditengah lingkungannya dapat terjadi dengan 2 cara,yaitu :

  1. Mendarah dagingkan norma-norma yang ada yang datang dari luar dirinya
  2. Turut ikut serta membentuk norma-norma baru didalam interaksi yang timbal balik dengan anggota-anggota masyarakat yang lainnya.[1]

A.Pengertian Norma Sosial

Norma sosial adalah kebiasaan umum atau aturan yang menjadi pedoman perilaku yang sudah ada dalam suatu kelompok masyarakat dan memiliki batasan wilayah tertentu.Batas norma sosial adalah perilaku yang pantas bagi suatu kelompok masyarakat, sehingga juga dapat disebut sebagai kaidah sosial atau peraturan sosial. Norma sosial berkembang melalui interaksi sosial dalam bentuk sosialisasi hingga menjadi lembaga sosial.[2]

Norma sosial adalah semua kebiasaan-kebiasaan umum dalam masyarakat yang lama-kelamaan tersusun secara sitematik dan secara tidak sadar,atau dapat dikatakan norma itu sendiri merupakan buatan dari manusia sebagai makhluk sosial.Yang menjadi patokan dalam berperilaku dikehidupan bermasyarakat.Dimana norma dalam masyarakat itu sendiri berisi tentang aturan,anjuran,larangan,tata tertib,dan petunjuk untuk kita berperilaku dan membedakan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas untuk kita lakukan didalam berinteraksi ditengah masyarakat.Dalam masyarakat,Norma sosial sering juga lebih kita kenal atau sering juga disebut sebagai peraturan sosial.[3]

B.Ciri-Ciri Norma Sosial

Norma sosial memliliki beberapa ciri-ciri,yaitu :

        1.      Norma sosial biasanya tidak tertulis

Biasanya norma sosial yang ada ditengah-tengah kehidupan masyarakat tidak tertulis,namun norma tersebut hanya diingat dan dipraktikan oleh setiap anggota masyarakat dalam melakukan interaksi ditengah-tengah masyarakat tersebut.

        2.      Norma sosial merupakan hasil kesepakatan masyarakat

Norma sosial yang juga merupakan peraturan sosial,memiliki fungsi untuk mengatur perilaku dan ketertiban anggota masyarakat didalamnya.Sehingga norma sosial dibentuk dan disepakati oleh seluruh warga masyarakat.

        3.      Norma sosial dapat berubah

Karena norma sosial terbentuk dari proses interaksi masyarakat,maka norma bisa saja akan mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dari anggota masyarakat itu sendiri.

        4.      Norma sosial ditaati bersama-sama

Norma sosial merupakan aturan yang ada dimasyarakat guna untuk mengarahkan dan menertibkan setiap perilaku-perilaku anggota masyarakat itu sendiri.Oleh sebab itu,norma sosial harus didukung dan ditaati oleh semua anggota masyarakat yang ada didalamnya.

        5.      Setiap yang melanggar maka akan dikenakan sanksi

Karena norma sosial bersifat memaksa seorang individu untuk hidup sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.Maka,bagi siapapun yang melanggar atau tidak menaati norma atau peraturan yang sudah ditetapkan akan diberikan sanksi atau sebuah tindakan sesuai dengan apa yang sudah disepakati.[4]

C .Jenis-Jenis Norma Sosial

            Terdapat berbagai jenis norma-norma sosial yang ada didalam masyarakat,yang dapat dibedakan berdasarkan kekuatan yang mengikat,berdasarkan bidang-bidang tertentu,dan berdasarkan sifatnya.

Norma sosial berdasarkan kekuatan yang mengikat,antara lain :

        1.      Cara (Usage)

Merupakan suatu bentuk perbuatan yang dilakukan oleh individu yang mempunyai daya ikat lebih lemah dibandingkan kebiasaan.Suatu penyimpangan atau pelanggaraan terhadap norma “cara” ini tidak akan mendapatkan sanksi yang berat,namun hanya berupa celaan.Namun,apabila cara tersebut dilakukan secara berulang-ulang maka akan menjadi kebiasaan (Soekanto,1990:16). Contohnya adalah cara makan seseorang.

        2.      Kebiasaan (Folkways)

Merupakan suatu bentuk perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus dalam kehidupan sehari-hari.Folkways juga sama dengan norma-norma sosial yang lainnya yang menerapkan sanksi bagi siapa saja yang tidak melakukannya.Namun,sanksi yang diterapkan bukan merupakan sanksi yang berat tetapi hanya berupa sindiran,celaan,atau olo-olokan.Contohnya adalah menghormati orang yang lebih tua,dan membuang sampah pada tempatnya.

        3.      Tata Kelakuan (Mores)

Merupakan suatu norma yang tidak dapat hanya dipandang sebagai kebiasaan atau biasa saja,namun harus diterima sebagai norma peraturan.Dimana setiap yang melanggar atau tidak menaati norma ini akan diberikan sanksi atau hukuman dari masyarakat.

Mores sering juga disebut dengan larangan keras,dan mores yang dirumuskan didalam bentuk larangan itu disebut tabu.Contohnya adalah dilarang membunuh,mencuri dan larangan incest (larangan perkawinan dengan kerabat dekat).

        4.      Adat Istiadat (Customs)

Merupakan suatu pola kebiasaan yang ditaati dan dijunjung tinggi oleh suatu masyarakat.Dalam hal ini setiap masyarakat yang melanggar adat istiadat tersebut akan mendapatkan sanksi keras,bisa berupa dikucilkan masyarakat lainnya atau bahkan pengusiran dari lingkungan tersebut.Contohnya adalah larangan untuk bercerai dan larangan perkawinan yang tidak sesuai dengan adat yang berlaku.

        5.      Hukum (Law)

Merupakan suatu aturan atau larangan yang berlaku dalam masyarakat yang berlaku secara baku dan secara tertulis.Dan bagi setiap yang melanggar akan dikenakan hukuman atau sanksi sesuai dengan kesalahannya.

Norma sosial berdasarkan bidang-bidang tertentu,antara lain :

        1.      Norma Agama

Merupakan norma yang berisi aturan-aturan hidup dan larangan sosial yang bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan dan berasal dari setiap kepercayaan yang ada.Dimana pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.Contoh ajaran dalam norma agama yang harus dilaksanakan seperti sembahyang,beribadah,melakukan perintah yang tertulis dalam kitab suci,dll.

        2.      Norma Kesusilaan

Merupakan salah satu peraturan sosial yang berasal dari hati nurani seorang individu yang akan menghasilkan akhlak.Dimana lewat norma ini seseorang akan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik,mana yang pantas dilakukan dan mana yang tidak pantas dilakukan ditengah kehidupan bermasyarakat.Bagi yang melanggar norma ini akan menerima sanksi pengucilan secara fisik (seperti di penjara) dan secara batin (dijauhi).Contoh dari pelanggaran terhadap norma kesusilaan seperti melecehkan orang dan melakukan hubungan intim di tempat-tempat umum.

        3.      Norma kesopanan

Merupakan peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku seseorang,agar seseorang tersebut dapat bertingkah laku yang wajar dalam berkehidupan di masayarakat.Dan pelanggaran atas norma ini akan membuat seseorang menerima kritikan maupun celaan dari masyarakat yang bersangkutan.Contoh dari norma ini seperti selalu memberi dan menerima sesuatu dengan menggunakan tangan kanan,tidak meludah disembarang tempat,dan memberikan tempat kepada orang yang lebih tua.

        4.      Norma Kebiasaan

Merupakan kumpulan peraturan sosial yang dibuat secara tidak sadar dan dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan dalam diri seseorang dikehidupaan sehari-harinya.Contohnya seperti  membawa oleh-oleh apabila baru kembali dari suatu tempat,bersalaman ketika bertemu orang,dan mandi teratur.

        5.      Norma Hukum

Merupakan suatu peraturan sosial yang berlaku ditengah masyarakat dan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu seperti pemerintah.Dan bagi siapa saja yang melanggar norma ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman fisik maupun denda sesuai yang sudah ditetapkan.Contoh dari norma ini seperti peraturan untuk membayar pajak,dilarang menerobos lampu merah yang ada dijalan,dll.[5]

Norma sosial berdasarkan sifatnya,antara lain :

        1.      Norma yang tidak tertulis (Informal)

Merupakan norma-norma atau patokan yang ada ditengah  masyarakat yang telah melekat disetiap anggota masyarakatnya.Biasanya norma ini bersifat tidak wajib untuk dilakukan masyarakat,namun kebanyakan masyarakat sadar akan norma ini sehingga mereka tetap menaatinya.Contoh dari norma yang tidak tertulis ini seperti aturan dalam masing-masing keluarga dan aturan adat istiadat disuatu lingkungan masyarakat.

        2.      Norma yang tertulis (Formal)

Merupakan norma atau atauran-aturan sosial dalam masyarakat yang telah dibakukan oleh lembaga-lembaga tertentu.Biasanya norma ini juga sering disebut peraturan atau hukum,tujuan dari dibuatnya norma tersebut adalah untuk menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dari keresahan maupun gangguan yang mungkin terjadi dilingkungan masyarakat tersebut.Contohnya seperti UUD 1945,Perda,Perpu,dll.[6]

D. Fungsi Norma Sosial Dalam Masyarakat

            Norma sosial bagi manusia atau bagi masyarakat sangatlah penting,karena norma sosial itu menjadi pedoman hidup yang berlaku bagi semua warga masyarakat (Selo Soemardjan).Adapun fungsi-fungsi dari norma sosial,sebagai berikut :

  1. Norma sosial berfungsi sebagai pengatur tingkah laku dalam masyarakat.
  2. Norma sosial berfungsi sebagai alat untuk menstabilkan dan menertibkan suatu kehidupan sosial didalam masyarakat.
  3. Norma sosial berfungsi sistem kontrol setiap tindakan yang dilakukan dalam masyarakat.
  4. Norma sosial berfungsi sebagai pengikat setiap anggota masyarakat dalam melakukan sesuatu hal,dan akan memberikan sanksi atau hukuman terhadap setiap anggota masyarakat yang melanggar maupun yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma tersebut.

 

             KESIMPULAN

            Norma sosial atau yang lebih sering kita sebut peraturan sosial adalah semua kebiasaan-kebiasaan umum masyarakat yang menjadi patokan hidup didalam lingkungan masyarakat itu sendiri.Dimana norma atau peraturan ini dibuat sesuai dengan kesepakatan dari anggota-anggota masyarakat yang ada,dan norma sosial bersifat memaksa seorang individu maupun kelompok untuk bertindak sesuai norma yang sudah terbentuk.

            Norma sosial ini berisi segenap aturan,larangan,petunjuk,ajuran maupun segala tata tertib dalam masyarakat.Tujuan dibentuknya norma atau peraturan sosial ini adalah agar masyarakat mempunyai pedoman dalam hidup di lingkungannya,memberikan stabilitas dan keteraturan serta menciptakan kondisi dan suasana yang aman dan tentram dalam masyarakat.

            Kehidupan masyarakat yang tertib dan aman,akan didapatkan sejalan dengan keberlangsungan norma sosial yang ada didalamnya mendapatkan respon yang baik dari masyarakat itu sendiri.Ada berbagai macam norma-norma sosial yang berlaku ditengah masyarakat.Suatu wilayah masyarakat bisa memiliki norma sosial yang berbeda-beda,Karena norma sosial juga bersifat relatif.

                         


[1]  D Gunarsa,singgih.,dan Y.singgih D Gunarsa.Psikologi Perawatan cetakan 5.Jakarta:Gunung Mulia.2008.Hal.148

[2] Wikipedia,Ensiklopedia Gratis. https://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial .Diakses 24 November 2020

[3] Soeroso,Andreas.Sosiologi 1 SMA Kelas X.Bogor : Quandra.2008.Hal.39

[4]Bujangrantaublog.”NormaSosial”.2015,https://bujangrantaublog.wordpress.com/makalah-norma sosial/. Diakses 22 November 2020

[5] Ponirin,dan Lukitaningsih.Sosiologi  cetakan 1.Yayasan Kita Menulis.2019.Hal.31

[6] Waluya,Bagja.Sosiologi:Menyelami fenomena sosial dimasyarakat untuk kelas x”.Bandung : PT.Setia Purna Inves.2007.Hal.33

  

DAFTAR PUSTAKA

Bujangrantaublog.2015.makalah norma sosial. https://bujangrantaublog.wordpress.com/makalah-norma-norma-sosial/ (Diakses 22 November 2020)

D Gunarsa,Singgih,dan Y Singgih Gunarsa.2008.Psikologi Perawatan cetakan 5.Jakarta : Gunung Mulia.

Ponirin,dan Lukitaningsih.2019.Sosiologi cetakan 1.Yayasan Kita Menulis.

Soeroso,Andreas.2008.Sosiologi 1 SMA kelas X.Bogor : Quandra.

Waluya,Bagja.2007.Sosiologi : Menyelami fenomena sosial dimasyarakat untuk kelas x.Bandung : PT.Setia Purna Inves.

Wikipedia.Ensiklopedia Gratis.2020.Norma Sosial.   https://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial (Diakses 24 November 2020)

 

Tanjak Melayu Riau

Syafira Junia Ardhani


            Tanjak berasal dari zaman Kesultanan Melayu Melaka. Sebelum zaman itupun sudah menjadi kewajiban rakyat jelata untuk menutup kepala atau mengikat rambut panjang mereka agar terlihat rapi ketika menghadap raja. Masyarakat Melayu Melaka mendapat ikhtiar untuk menggunakan kain panjang berbentuk segi empat yang dilipat-lipat dan diikat menjadi sejenis alas kepala yang rapi untuk dipakai dalam acara resmi. Seiring berjalanya waktu ikatan kain ini lama-kelamaan makin lama makin cantik mengikut perkembangan zaman, Tanjak ini banyak dimodifikasi atau diubah sesuai mengikut selera pemakainya. Namun, meskipun bentuk Tanjak ini sudah dimodifikasi, akan tetapi teknik melipatnya harus sesuai dengan sebagaimana mestinya. Tanjak ini hanya boleh di gunakan oleh kaum laki-laki, seperti selayaknya Kopiah/Songkok yang hanya di gunakan oleh kaum laki-laki.[1]

            Masyarakat Melayu penggunaan Tanjak diwajibkan terutama bagi kaum pria. Tujuannya agar tampak rapi saat menghadap raja karena rambut pemuda saat itu panjang dan semraut. Tanjak sendiri berawal dari Kesultanan Melayu Malaka. Bahkan sebelum zaman itu penggunaan Tanjak bagi rakyat jelata diwajibkan.Tanjak Melayu Malaka pada awalnya berbahan kain panjang berbentuk segi empat kemudian dilipat-lipat. Seiring berjalannya waktu ikatan itu semakin cantik dan indah. Masyarakat banyak memodifikasi sesuai dengan keinginan si pemakai. Termasuk muncul motif, corak yang menandakan derajat seseorang. Motif dan corak itu setelah berkembang menjadi pembeda. Memasuki zaman kemerdekaan, kepopuleran Tanjak memudar lalu digantikan dengan cepat oleh peci. Itu karena kerajaan meleburkan diri dengan Indonesia. Ditambah tidak ada pencatatan bahwa orang Melayu dahulu memang pengguna Tanjak.[2]

Tanjak merupakan sejenis tutup kepala atau Destar yang dipakai sehari-hari atau pakaian hari atau peristiwa tertentu seperti yang di anjurkan pada, misalnya majlis perkawinan, sunat rasul, hari raya, dan lain-lain. Dijelaskan secara filosofis dengan ungkapan Melayu berikut: yang dipakai berpatut-patut, yang beradat lembaga, yang beradat berketurunan, yang dijaga dan yang dipelihara, yang bertempat dan bertempatan, yang ada asal usulnya, yang banyak nama antara lain Belah Mumbang, Tebing Laksemana, Tumbang Layar, Tebing Runtuh, Tanjak Laksemana, Tanah Terban, Gombak Raja, Daun Sehelas, dan Dua Sejumbai.[3]

Museum Sang Nila Utama yang berada di Pekanbaru, Riau memiliki koleksi beragam jenis Tanjak Melayu. Salah satu Tanjak yang terdapat di Museum Sang Nila Utama ini adalah Tanjak yang berwarna biru laut. Tanjak ini merupakan Tanjak yang bersejarah dan digunakan oleh Laksamana Hang Tuah kala itu. Tanjak ini juga tercipta dari kain songket yang mempunyai simbol kehormatan dan kewibawaan dari Sang Laksamana, sementara warna biru laut pada Tanjak ini mempunyai arti yaitu memiliki hakikat kerendahan hati Sang Laksamana untuk rakyat, menjadi lambang dari kerahmatan dan kezuhudan dari sang pelindung rakyat Melayu ini terhadap rakyatnya sendiri.[4]

Tanjak yang biasa dipakai raja atau hulubalang menggunakan kain tenun asli Siak yang harganya mencapai ratusan ribu rupiah, sementara Tanjak yang dipasarkan dengan corak Melayu berkisar seharga Rp.50.000-Rp.100.000 saja perbuahnya.

Sejarah

            Menurut sebuah perspektif, orang-orang Melayu Sriwijayalah yang pertama kali menggunakan Tanjak ini dalam keseharian mereka.

            Pada tahun 750 Masehi, Sang Jaya Bangsa atau Sang Rama Dhamjaya – Maharaja Sriwijaya yang berpusat di Palembang, Sumatera menyerang kerajaan Langkasuka yang berpusat di Semenanjung Malaya sekarang yang pada waktu itu berada di bawah pemerintahan Raja Maha Bangsa. Hingga pada tahun 775 Masehi, Sriwijaya berhasil menaklukkan Langkasuka dan seluruh tanah jajahannya.

            Dari sinilah pemakaian Tanjak diperkenalkan di Semenanjung. Meski demikian, pengaruh budaya Melayu Langkasuka seperti Kecopong atau Ketopong tetap dominan. Di semenanjung, penggunaan Tanjak secara meluas diyakini pertama kali ketika Seri Tera Buana diresmikan sebagai pemerintah bagi tiga buah kerajaan, yaitu Sriwijiaya, Bintan dan Singapura Tua.

            Dari segi kedudukan geografi, Kepulauan Bintan dan Kepulauan Singapura merupakan sebagian dari Semenanjung Tanah Melayu. Maknanya, masuknya Tanjak pertama kali dari arah selatan menuju ke utara Semenanjung. Di era-era berikutnya, setelah tersebarnya agama Islam, Sultan-sultan Melaka dan Johor-Riau-Lingga-Pahang telah menobatkan putera-putera mereka sebagai raja atau sultan di negeri Perak, Jeram (Selangor), Johor, Terengganu dan Pahang.

Kegunaaan

            Kini, di berbagai daerah salah satunya seperti di kabupaten Siak mempopulerkan kembali yang menjadi ciri dan simbol adat tersebut. Seperti bupati, pejabat, hingga anak muda kembali gemar memakai Tanjak. Tentu saja dengan Tanjak yang bentuk dan variasinya sudah dimodifikasi. Lalu ada juga seperti kita lihat di STAIN Bengkalis yang dimana dosen dan mahasiswa nya memakai Tanjak pada hari tertentu untuk melambangkan jati diri sekolah tinggi tersebut sebagai Kampus Melayu.

            Tanjak dianggap lambang kewibawaan di kalangan masyarakat Melayu. Jadi semakin tinggi dan kompleks bentuknya, menunjukkan semakin tinggi pula lah status sosial si pemakainya. Tanjak biasanya di pakai masyakarat Melayu di seluruh lapisan kelas sosial, baik dilingkungan kerajaan sebagai kalangan bangsawan maupun pada lapisan masyarakat kelas bawah. Begitu seorang pria meninggalkan rumah, biasanya ia mengenakan tanjak yang berfungsi sebagai penutup kepala dari gangguan udara maupun reranting kayu. 

            Pembuatan Tanjak yang lebih berkreasi digagas oleh orang Melayu dahulu yang aktif di bidang gerak tangan. Awalnya Tanjak berbentuk ikat biasa, tapi lama kelamaan cukup bervariasi dan gaya. Kreasi yang pertama kali muncul diberi nama Tebing Runtuh, Belalai Gajah, Pial Ayam, Elang Menyongsong Angin dan lain sebagainya. Penamaan itu juga menyesuaikan bentuk Tanjak yang dibuat sehingga sangat populer di dunia Melayu.

            Di kalangan masyarakat luas, selembar kain yang dilipat sedemikian rupa untuk menghiasi kepala itu tidak hanya disebut dengan Tanjak, namun ada istilah dan nama-nama lain yang turut menyertainya, seperti Tengkolok dan Destar. Namun tentu ada perbedaan di antara masing-masing nama-nama tersebut. Seperti Tengkolok yang memiliki ciri khas berupa lilitan yang meruncing ke atas dengan teknik berlapis-lapis sehingga membentuk ketebalan tertentu dan bahan kain yang digunakan untuk merangkai Tengkolok menggunakan bahan yang bermutu.

            Berbeda dengan Destar, yang dimana lilitannya lebih rendah dan menipis dan bahan kain yang digunakan juga tidak harus dengan harga yang tinggi. Tanjak lebih seperti Tengkolok, namun juga ada mengadopsi dari Destar, maksudnya disini adalah dari segi bahan Tanjak menggunakan bahan yang berkualitas dan atau tidak harus mahal namun menggunakan bahan yang bisa dijadikan untuk bergaya. Jika dari segi lilitan yang berlapis, Tanjak lebih kental mengarah ke Tengkolok sedangkan dari segi model lilitan dan ketinggian, Tanjak lebih memilih destar sebagai acuannya.[5]

Cara Pemakaian Tanjak

            Tanjak Dendam Tak Sudah ini biasanya khusus hanya di pakai oleh sultan. Perbedaannya hanya terletak pada arah lawi dan lipatnya terdapat 7 jenjang. Tanjak sultan mengarah ke kanan sedangkan Tanjak Solok Timbo mengarah ke kiri yang biasanya digunakan pada perhelatan resmi seperti pernikahan dan acara adat lainnya. Berikut merupakan cara pemakaian Tanjak yang benar yaitu dengan jarak 2 jari di atas alis kita dan memposisikan simpul ketupat palas yang harus berada di atas telinga kanan kemudian lawinya otomatis akan mengarah ke kiri sampai ke bagian belakang kepala.

            Tanjak untuk masyarakat biasa arah lawinya kekiri dan Tanjak Solok Timbo mengarah kearah kanan sedangkan lipatannya tidak boleh menggunakan tujuh jenjang lipatan dan biasanya digunakan pada saat mengikuti acara besar seperti penobatan datuk dan perkawinan.

            Pemakaian Tanjak yang arah lawinya mengarah kebelakang dan Tanjak Solo Timbonya mengarah kedepan berarti pemakainya merupakan seorang pelipurlara atau penghibur yang pada zaman dahulu nya merupakan orang yang memiliki talenta pandai dalam membuat lucu atau humor untuk menghibur sultan dan para bangsawan pada masa itu. Namun apabila arah lawinya mengarah kedepan dan Tanjak Solo Timbonya mengarah ke belakang berarti suasana daerah dalam keadaan perang.

Nilai Filosofi Tanjak

            Filosofi Tanjak yang biasanya digunakan masyarakat Melayu di Provinsi Riau, bahwa setiap bentuk Tanjak yang digunakan memiliki makna tersendiri, yaitu:

·         Tanjak Dendam Tak Sudah

Memiliki makna seseorang yang bekerja keras demi melindungi anaknya, ini terlihat dari bentuk-bagian atas Tanjak, tidak di jahit terlihat seperti melambai-lambai dan dibalik bentuk tanjak ini memiliki makna yaitu makna kasih sayang.

·         Tanjak Elang Menyongsong Angin

Memiliki makna kedudukan seorang raja yang menghadang musuh, melambangkan kebijaksanaan dan kecermatan. Bentuk bagian atasnya seperti kepala elang yang lagi memainkan gerak angin.

·         Tanjak Pial Ayam

Tanjak yang di sederhanakan dari Tanjak Elang Menyongsong Angin. Warna Tanjak ini berwarna merah dan dibagian kepala ayam memiliki makna yaitu keberanian.

·         Tanjak Elang Patah Sayap

Memiliki makna kesatria yang terletak dibagian lambaian atasnya yang mirip seperti kepak elang yang patah akibat perkelahian. Jadi bermakna memiliki sifat pemimpin seperti halnya seekor elang ketika harus terbang melawan badai.

·         Tanjak Pari Mudik

Dibagian atas Tanjak ini dibentuk patah kebawah yang menyerupai ikan pari yang memiliki makna yaitu sikap rendah hati kepada sesama.


Kesimpulan

Tanjak berasal dari zaman Kesultanan Melayu Melaka. Sebelum zaman itupun sudah menjadi kewajiban rakyat jelata untuk menutup kepala atau mengikat rambut panjang mereka agar terlihat rapi ketika menghadap raja. Tanjak merupakan sejenis tutup kepala atau Destar yang dipakai sehari-hari atau pakaian hari atau peristiwa tertentu seperti yang di anjurkan pada, misalnya majlis perkawinan, sunat rasul, hari raya, dan lain-lain.

Tanjak yang biasa dipakai raja atau hulubalang menggunakan kain tenun asli Siak yang harganya mencapai ratusan ribu rupiah, sementara Tanjak yang dipasarkan dengan corak Melayu berkisar seharga Rp.50.000-Rp.100.000 saja perbuahnya.

Tanjak dianggap lambang kewibawaan di kalangan masyarakat Melayu. Jadi semakin tinggi dan kompleks bentuknya, menunjukkan semakin tinggi pula lah status sosial si pemakainya. Tanjak biasanya di pakai masyakarat Melayu di seluruh lapisan kelas sosial, baik dilingkungan kerajaan sebagai kalangan bangsawan maupun pada lapisan masyarakat kelas bawah. Begitu seorang pria meninggalkan rumah, biasanya ia mengenakan tanjak yang berfungsi sebagai penutup kepala dari gangguan udara maupun reranting kayu. 

Nilai filosofi Tanjak yaitu Tanjak Dendam Tak Sudah, Tanjak Elang Menyongsong Angin, Tanjak Pial Ayam, Tanjak Elang Patah Sayap, dan Tanjak Pari Mudik.

 


[1]Iskandar, J. 2018. Destar Alam Melayu. Akademi Semi Tradisional Warisan Melayu. Kuala Lumpur. Hal. 12

[2]Ulul Azmi. Pengenalan Pemakaian Tanjak Melayu Pada Mahasiswa Sastra Daerah Fakultas Ilmu Budaya. Vol. 1 No. 1,Oktober 2020. Hal. 2 dan 6

[3]Riau, L. A. "Pakaian Melayu Riau". https://lamriau.id/budaya-melayu-riau-bab-6/. Diakses 25 November 2020.

[4]Kontributor. "Koleksi Benda Sejarah Peninggalan Kebudayaan Melayu di Museum Sang Nila Utama Pekanbaru, Provinsi Riau", Agustus. 2020, https://hit.politik.us/koleksi-benda-sejarah-peninggalan-kebudayaan-melayu-di-museum-sang-nila-utama-pekanbaru-provinsi-riau/4/. Diakses 25 November 2020.

[5]Blogspot. "Tanjak Melayu: Pengertian, Sejarah dan Kegunaan" http://tanjakmelayuriau.blogspot.com/2018/05/tanjak-melayu-pengertian-sejarah-dan.html. Diakses 25 November 2020.

 

DAFTAR PUSTAKA

Blogspot. "Tanjak Melayu: Pengertian, Sejarah dan Kegunaan" http://tanjakmelayuriau.blogspot.com/2018/05/tanjak-melayu-pengertian-sejarah-dan.html. Diakses 25 November 2020.

Iskandar, J. 2018. Destar Alam Melayu. Akademi Semi Tradisional Warisan Melayu. Kuala Lumpur

Kontributor. "Koleksi Benda Sejarah Peninggalan Kebudayaan Melayu di Museum Sang Nila Utama Pekanbaru, Provinsi Riau", Agustus. 2020, https://hit.politik.us/koleksi-benda-sejarah-peninggalan-kebudayaan-melayu-di-museum-sang-nila-utama-pekanbaru-provinsi-riau/4/. Diakses 25 November 2020.

Riau, L. A. "Pakaian Melayu Riau". https://lamriau.id/budaya-melayu-riau-bab-6/. Diakses 25 November 2020.

Ulul Azmi. Pengenalan Pemakaian Tanjak Melayu Pada Mahasiswa Sastra Daerah Fakultas Ilmu Budaya. Vol. 1 No. 1,Oktober 2020

 

MINUMAN KHAS MELAYU RIAU

Salsabila Asri Negara Indonesia memiliki berbagai macam masyarakat dengan latar belakang dan keinginan yang berbeda. Indonesia juga memp...